Ringkasan singkat: THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus, dibayarkan penuh satu bulan gaji jika masa kerja sudah 12 bulan, atau dihitung proporsional jika masa kerja belum genap setahun. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan yang dirayakan karyawan.
THR adalah hak yang diatur negara, bukan bonus sukarela dari perusahaan. Fresh graduate yang baru kerja beberapa bulan pun tetap berhak menerimanya, hanya saja nilainya dihitung proporsional.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan, semua karyawan yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus berhak atas THR, baik karyawan tetap maupun kontrak (PKWT).
Cara Menghitung THR
Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji (gaji pokok + tunjangan tetap).
Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Dihitung proporsional dengan rumus: (masa kerja / 12) x 1 bulan gaji. Misalnya, kamu baru kerja 4 bulan dengan gaji Rp4.500.000, maka THR yang diterima adalah (4/12) x Rp4.500.000 = Rp1.500.000.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan karyawan (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek sesuai agama masing-masing karyawan).
Apa yang Bisa Dilakukan Jika THR Tidak Dibayarkan?
- Tanyakan langsung ke HR terkait status pembayaran THR
- Perusahaan yang telat bayar THR bisa dikenai denda 5% dari total THR yang wajib dibayarkan, di luar kewajiban pokok tetap harus dilunasi
- Jika tidak ada penyelesaian, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat melalui layanan pengaduan resmi
THR untuk Karyawan yang Resign Sebelum Hari Raya
Karyawan yang mengundurkan diri atau di-PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR penuh sesuai masa kerjanya.
Ingin mulai karier di perusahaan yang jelas soal hak karyawan? Buat CV ATS-friendly gratis di BaruLulus.id/buat-cv.
FAQ
Apakah karyawan kontrak berhak dapat THR?
Ya, karyawan PKWT (kontrak) yang sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus tetap berhak menerima THR sesuai perhitungan proporsional masa kerja.
Kapan THR wajib dibayarkan perusahaan?
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang dirayakan karyawan tersebut.
Bagaimana jika resign sebelum hari raya, apakah masih dapat THR?
Karyawan yang resign atau di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR penuh sesuai masa kerjanya.