Ringkasan singkat: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa dibuat gratis secara online lewat coretaxdjp.pajak.go.id atau aplikasi pajak.go.id dengan modal KTP, tanpa perlu datang ke kantor pajak. NPWP penting bagi karyawan baru karena jadi syarat administrasi gaji dan memastikan tarif pajak yang dipotong lebih rendah dibanding tanpa NPWP.
Hampir semua perusahaan meminta NPWP saat proses onboarding karyawan baru. Kabar baiknya, sejak sistem NIK-NPWP terintegrasi, NPWP sudah otomatis aktif menggunakan nomor KTP kamu — tinggal aktivasi jika belum pernah dipakai untuk pajak.
Kenapa Karyawan Baru Perlu NPWP?
NPWP diperlukan agar perusahaan bisa memotong PPh 21 dengan tarif normal. Tanpa NPWP, tarif pajak yang dipotong 20% lebih tinggi dibanding karyawan yang sudah punya NPWP, meski penghasilannya sama.
Cara Membuat atau Mengaktifkan NPWP
1. Cek Status NIK sebagai NPWP
Sejak 2024, NIK KTP otomatis berfungsi sebagai NPWP. Cek statusnya di pajak.go.id menggunakan NIK kamu.
2. Daftar Akun DJP Online
Jika belum pernah aktivasi, buat akun di djponline.pajak.go.id dengan NIK, email aktif, dan nomor HP.
3. Isi Data Diri dan Pekerjaan
Lengkapi data alamat, pekerjaan, dan sumber penghasilan sesuai KTP dan kondisi kerja kamu saat ini.
4. Verifikasi dan Selesai
Setelah verifikasi email dan data disetujui sistem, NPWP kamu aktif dan siap dipakai — prosesnya biasanya selesai dalam 1 hari kerja.
Dokumen yang Diperlukan
- KTP elektronik yang masih berlaku
- Email dan nomor HP aktif
- Surat keterangan kerja atau kontrak kerja (opsional, kadang diminta untuk verifikasi)
Seluruh proses ini gratis dan bisa dilakukan sendiri tanpa jasa calo atau pihak ketiga.
Apa yang Terjadi Setelah NPWP Aktif?
Setelah aktif, berikan nomor NPWP ke bagian HR atau payroll kantor agar dicatat dalam sistem penggajian. NPWP ini juga akan kamu pakai setiap tahun untuk lapor SPT Tahunan lewat e-Filing.
Masih menyiapkan berkas lamaran kerja? Buat CV ATS-friendly gratis di BaruLulus.id/buat-cv dan lengkapi profilmu sebelum melamar.
FAQ
Apakah membuat NPWP dikenakan biaya?
Tidak, pembuatan dan aktivasi NPWP di djponline.pajak.go.id sepenuhnya gratis dan bisa dilakukan sendiri secara online.
Apakah NIK KTP otomatis jadi NPWP?
Ya, sejak kebijakan integrasi NIK-NPWP, nomor KTP kamu otomatis berfungsi sebagai NPWP, namun tetap perlu diaktivasi di sistem DJP jika belum pernah digunakan.
Apa risiko tidak punya NPWP saat bekerja?
Karyawan tanpa NPWP dikenai tarif pemotongan PPh 21 sebesar 20% lebih tinggi dibanding karyawan yang sudah memiliki NPWP aktif.