Pajak Penghasilan Pertama: Cara Menghitung dan Lapor PPh 21 untuk Fresh Graduate

T

Tim Karir BaruLulus

Diterbitkan pada 10 August 2026

Ringkasan singkat: PPh 21 adalah pajak penghasilan karyawan yang dipotong langsung oleh perusahaan setiap bulan dari gaji, sehingga kamu tidak perlu setor sendiri. Fresh graduate tetap wajib lapor SPT Tahunan setiap tahun lewat e-Filing DJP Online, meski nilai pajaknya kecil atau nol karena penghasilan masih di bawah PTKP.

Banyak fresh graduate kaget saat tahu ada kewajiban pajak begitu resmi jadi karyawan. Kabar baiknya, kamu tidak perlu repot menghitung dan menyetor sendiri — itu tugas HR atau finance perusahaan tempatmu bekerja.

Apa Itu PPh 21?

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima karyawan dari pekerjaan, dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap periode gaji. Perusahaan lalu menyetorkannya ke negara dan memberimu bukti potong (form 1721-A1) setiap awal tahun.

Cara Menghitung PPh 21 Secara Sederhana

1. Hitung Penghasilan Bruto Setahun

Jumlahkan gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus selama satu tahun.

2. Kurangi dengan Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun

Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto (maksimal Rp500.000 per bulan) boleh dikurangkan, ditambah iuran pensiun/JHT yang kamu bayar sendiri.

3. Kurangi dengan PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk karyawan lajang tanpa tanggungan adalah Rp54.000.000 per tahun. Jika penghasilan neto setahun masih di bawah angka ini, PPh 21 kamu praktis nol.

4. Kalikan dengan Tarif Progresif

Sisa penghasilan kena pajak (PKP) dikalikan tarif berjenjang: 5% untuk PKP sampai Rp60 juta, 15% untuk Rp60-250 juta, dan seterusnya semakin tinggi untuk penghasilan lebih besar.

Kenapa Fresh Graduate Sering Tidak Kena Pajak?

Karena gaji fresh graduate umumnya berkisar UMR hingga sedikit di atasnya, penghasilan neto setahun sering masih di bawah PTKP Rp54 juta. Contohnya, gaji Rp4,5 juta per bulan menghasilkan penghasilan bruto sekitar Rp54 juta setahun, dan setelah dikurangi biaya jabatan, penghasilan neto biasanya sudah di bawah ambang PTKP — sehingga PPh 21 yang dipotong sangat kecil atau nol.

Cara Lapor SPT Tahunan

  • Siapkan bukti potong 1721-A1 dari kantor (diberikan awal tahun untuk penghasilan tahun sebelumnya)
  • Buka djponline.pajak.go.id dan login dengan NPWP serta password
  • Pilih e-Filing, gunakan formulir 1770 SS jika penghasilan setahun di bawah Rp60 juta
  • Isi data sesuai bukti potong, lalu kirim sebelum 31 Maret setiap tahun

Proses ini biasanya hanya butuh 10-15 menit karena data sudah terisi otomatis dari bukti potong.

Baru mulai cari kerja pertama? Tingkatkan skill administrasi kerja dan finansial dasar lewat pelatihan gratis BaruLulus.id sebelum atau selama masa probation kamu.

FAQ

Apakah fresh graduate wajib punya NPWP untuk kerja?

Ya, sebagian besar perusahaan mewajibkan karyawan memiliki NPWP untuk keperluan pemotongan pajak, meski secara hukum kewajiban NPWP baru muncul setelah penghasilan melebihi PTKP.

Apakah PPh 21 dipotong setiap bulan?

Ya, PPh 21 dipotong dari gaji setiap bulan oleh perusahaan berdasarkan estimasi penghasilan setahun, lalu disesuaikan di akhir tahun melalui bukti potong.

Apa yang terjadi jika telat lapor SPT Tahunan?

Wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT Tahunan bisa dikenai denda administrasi sebesar Rp100.000, jadi sebaiknya lapor sebelum batas waktu 31 Maret.

Tags: #FreshGraduate #KarirIndonesia #BaruLulus #TipsKerja

Butuh CV Profesional?

Tim kami bantu buatkan CV yang sudah teruji lolos sistem ATS perusahaan besar.

Buat Sekarang →

Masih belum dapat kerja?

Dapatkan informasi lowongan kerja khusus freshgraduate disini

Cari Sekarang →