Ringkasan singkat: Cuti sakit dengan surat keterangan dokter tetap dibayar penuh gajinya, sedangkan cuti melahirkan diberikan 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah persalinan (total 3 bulan) dengan gaji penuh. Kedua hak ini dijamin undang-undang dan tidak boleh dikurangi sepihak oleh perusahaan.
Sebagai karyawan baru, penting mengetahui hak cuti sakit dan cuti melahirkan sejak awal, supaya kamu tidak ragu menggunakannya saat benar-benar dibutuhkan.
Aturan Cuti Sakit
Berapa Lama Cuti Sakit yang Dijamin?
Tidak ada batas hari maksimal untuk cuti sakit selama didukung surat keterangan dokter. Namun ada aturan penurunan persentase gaji untuk sakit berkepanjangan: 100% gaji untuk 4 bulan pertama, 75% untuk 4 bulan kedua, 50% untuk 4 bulan ketiga, dan 25% setelahnya sebelum PHK bisa dilakukan.
Syarat Mengambil Cuti Sakit
Karyawan wajib memberi tahu atasan atau HR secepatnya, dan menyertakan surat keterangan dokter untuk sakit lebih dari 1 hari sesuai kebijakan perusahaan.
Aturan Cuti Melahirkan
Berapa Lama Cuti Melahirkan?
Karyawan perempuan berhak atas cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan, sesuai perhitungan dokter kandungan atau bidan, dengan gaji penuh dibayarkan selama masa cuti tersebut.
Cuti Keguguran
Karyawan yang mengalami keguguran berhak atas cuti 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan/bidan.
Hak Menyusui Setelah Kembali Bekerja
Karyawan yang kembali bekerja setelah cuti melahirkan berhak atas waktu dan kesempatan untuk menyusui atau memerah ASI selama jam kerja.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Hak Ini Tidak Dipenuhi?
- Sampaikan secara tertulis ke HR mengenai hak yang belum dipenuhi
- Simpan bukti surat keterangan dokter dan komunikasi terkait pengajuan cuti
- Jika tidak ada penyelesaian, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
Kenapa Ini Penting Diketahui Sejak Awal Kerja?
Memahami hak-hak ini sejak awal membantu kamu tidak ragu mengambilnya saat kondisi membutuhkan, tanpa merasa bersalah atau takut kehilangan pekerjaan karena menggunakan hak yang sah secara hukum.
Cari kerja dengan lingkungan yang menghargai hak karyawan? Gabung talent pool BaruLulus.id agar dilirik perusahaan terpercaya.
FAQ
Apakah cuti sakit tetap dibayar penuh?
Ya, untuk 4 bulan pertama sakit berkepanjangan gaji tetap dibayar 100%, dengan surat keterangan dokter yang sah sebagai syarat.
Berapa lama total cuti melahirkan yang menjadi hak karyawan?
Total 3 bulan, terdiri dari 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan, dengan gaji penuh selama masa cuti tersebut.
Apakah karyawan bisa di-PHK karena mengambil cuti melahirkan?
Tidak boleh. PHK karena alasan cuti melahirkan atau hamil melanggar aturan ketenagakerjaan dan bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.