Ringkasan singkat: Selain gaji, karyawan punya hak dasar seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, upah lembur, cuti tahunan, THR, dan perlindungan dari PHK sepihak tanpa alasan jelas. Banyak fresh graduate baru menyadari hak-hak ini setelah mengalami masalah, padahal seharusnya dipahami sejak hari pertama kerja.
Minimnya pemahaman soal hak dasar sering membuat fresh graduate pasrah saat haknya tidak dipenuhi perusahaan. Berikut rangkuman hak-hak penting yang wajib diketahui sejak awal bekerja.
1. Hak Atas Gaji Sesuai UMR/UMP
Perusahaan wajib membayar gaji minimal sesuai Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) yang berlaku di daerah tempat kamu bekerja, kecuali untuk kategori usaha mikro dan kecil yang diatur khusus.
2. Hak Atas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Karyawan wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP) dan BPJS Kesehatan sejak hari pertama kerja, dengan sebagian premi ditanggung perusahaan.
3. Hak Atas Upah Lembur
Setiap jam kerja di luar jam normal wajib dibayar sesuai perhitungan lembur resmi, bukan dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab tanpa kompensasi.
4. Hak Atas Cuti Tahunan, Sakit, dan Melahirkan
Minimal 12 hari cuti tahunan per tahun setelah 12 bulan kerja, cuti sakit dengan surat dokter yang tetap dibayar, dan cuti melahirkan 3 bulan bagi karyawan perempuan.
5. Hak Atas THR
Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak menerima Tunjangan Hari Raya, dihitung proporsional sesuai masa kerja jika belum genap setahun.
6. Hak Perlindungan dari PHK Sepihak
PHK tidak boleh dilakukan sembarangan tanpa alasan yang sah. Karyawan berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan, kecuali untuk kasus pelanggaran berat yang terbukti.
7. Hak Atas Lingkungan Kerja yang Aman
Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman secara fisik dan bebas dari diskriminasi, pelecehan, maupun perlakuan tidak adil berdasarkan gender, agama, atau latar belakang lainnya.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Hak Ini Dilanggar?
- Dokumentasikan pelanggaran yang terjadi sebagai bukti pendukung
- Sampaikan keluhan secara tertulis ke HR terlebih dahulu
- Jika tidak ada penyelesaian, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
Cari kerja pertama yang menghormati hak karyawan? Buat CV ATS-friendly gratis di BaruLulus.id/buat-cv.
FAQ
Apa saja hak dasar yang wajib diterima karyawan baru?
Minimal gaji sesuai UMR, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, upah lembur, cuti tahunan, THR, dan perlindungan dari PHK sepihak.
Apakah semua perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS?
Ya, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan adalah kewajiban perusahaan sejak hari pertama karyawan mulai bekerja.
Ke mana melapor jika hak dasar sebagai karyawan dilanggar?
Karyawan bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat jika keluhan yang disampaikan ke HR perusahaan tidak mendapat penyelesaian yang layak.