Apa yang Terjadi Jika Resign Sebelum Kontrak PKWT Selesai

T

Tim Karir BaruLulus

Diterbitkan pada 12 August 2026

Ringkasan singkat: Resign sebelum kontrak PKWT selesai bisa berujung pada kewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar sisa masa kontrak yang belum dijalani, jika hal ini diatur dalam perjanjian kerja. Konsekuensi ini berbeda dari karyawan tetap (PKWTT) yang cukup memberi notice period 30 hari tanpa kewajiban ganti rugi.

Kontrak PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) punya aturan berbeda dari karyawan tetap saat ingin mengundurkan diri lebih awal. Penting memahami konsekuensinya sebelum mengambil keputusan resign.

Apa Bedanya PKWT dengan PKWTT Soal Resign?

Karyawan PKWTT (tetap) bisa resign kapan saja dengan memberi notice period, umumnya 30 hari, tanpa kewajiban finansial tambahan. Karyawan PKWT (kontrak) terikat pada jangka waktu tertentu yang disepakati di awal, sehingga resign sebelum kontrak habis punya konsekuensi berbeda.

Konsekuensi Resign Sebelum Kontrak PKWT Selesai

Kewajiban Ganti Rugi

Jika dalam kontrak PKWT diatur klausul ganti rugi, karyawan yang resign lebih awal bisa diwajibkan membayar sejumlah nominal yang setara dengan sisa upah selama sisa masa kontrak yang belum dijalani.

Bergantung pada Isi Perjanjian Kerja

Tidak semua kontrak PKWT mencantumkan klausul ganti rugi ini. Perusahaan yang tidak mengatur konsekuensi finansial dalam kontrak berarti karyawan tidak otomatis terkena kewajiban tersebut, meski tetap disarankan menyelesaikan proses resign secara profesional.

Langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Resign dari PKWT

  • Baca ulang kontrak kerja, cari klausul terkait pengakhiran kerja lebih awal dan konsekuensinya
  • Diskusikan dengan HR mengenai kemungkinan pengakhiran kontrak lebih awal secara musyawarah
  • Pertimbangkan opsi negosiasi, misalnya membantu proses transisi sebagai kompensasi non-finansial
  • Jika ada perselisihan soal ganti rugi, konsultasikan ke Dinas Ketenagakerjaan atau ahli hukum ketenagakerjaan

Bagaimana Jika Perusahaan yang Memutus Kontrak Lebih Awal?

Jika perusahaan yang mengakhiri kontrak PKWT sebelum waktunya tanpa kesalahan dari karyawan, karyawan berhak menerima ganti rugi berupa sisa upah sampai batas waktu kontrak yang seharusnya berjalan — prinsip ini berlaku dua arah.

Cari peluang kerja dengan kontrak yang jelas dan adil? Cek lowongan fresh graduate terbaru di BaruLulus.id/cari-lowongan.

FAQ

Apakah semua kontrak PKWT punya klausul ganti rugi jika resign?

Tidak semua. Kewajiban ganti rugi hanya berlaku jika klausul tersebut memang diatur secara eksplisit dalam perjanjian kerja yang ditandatangani.

Berapa besar ganti rugi jika resign lebih awal dari kontrak PKWT?

Umumnya setara dengan sisa upah selama sisa masa kontrak yang belum dijalani, sesuai ketentuan yang tertulis dalam kontrak kerja.

Apakah karyawan PKWT bisa resign tanpa konsekuensi sama sekali?

Bisa, jika kontrak tidak mengatur klausul ganti rugi untuk pengunduran diri lebih awal, namun tetap disarankan menempuh proses resign secara profesional dan musyawarah dengan perusahaan.

Tags: #FreshGraduate #KarirIndonesia #BaruLulus #TipsKerja

Butuh CV Profesional?

Tim kami bantu buatkan CV yang sudah teruji lolos sistem ATS perusahaan besar.

Buat Sekarang →

Masih belum dapat kerja?

Dapatkan informasi lowongan kerja khusus freshgraduate disini

Cari Sekarang →